Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator H. Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan

Selasa, 25 Maret 2025 | 10:23 WIB Last Updated 2025-03-25T03:23:59Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE  saat mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.\di Kantor Desa Cinangsi, Kec. Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Senin, (24/03/2025)


KABUPATEN SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM
,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE Daerah Pemilihan (Dapil) XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka), melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Cinangsi, Kec. Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Senin, (24/03/2025)


Dalam sambutannya, H. Zulkifly Chaniago, BE., menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan dunia olahraga di Jawa Barat. 


Menurut politisi senior partai berlambang bintang mercy ini,penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan perda ini dibentuk untuk Meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat, 


Lebih lanjut dikatakan bang Zul sapaan akrab pria berkacamata ini,selain hal tersebut juga untuk meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, Meningkatkan prestasi olahraga daerah, Membangun watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, Mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, Membangun budaya olahraga yang kuat dan Mencetak atlet unggul di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Ditambahkannya Penyelenggaraan keolahragaan yang baik dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan juga menjadi salah satu cara untuk membentuk karakter generasi muda. Oleh karena itu, Perda ini sangat penting untuk diterapkan dengan baik di setiap daerah,tutur Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini.


Melalui sosialisasi ini, Zulkifly Chaniago, berharap masyarakat Desa Mekarsari dan Kecamatan Cicurug dapat lebih memahami isi Perda serta mendukung implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Ia percaya bahwa dengan kerja sama antara pemerintah, komunitas, dan warga, potensi olahraga di Jawa Barat dapat terus dikembangkan, baik dalam hal prestasi maupun partisipasi.


Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya penyelenggaraan keolahragaan secara berkelanjutan.(rie/red) 

×
Berita Terbaru Update