Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat saat menggelar Penyebarluasan Perda di Kampung Buyut Cipageran (Kabuci) Asih Putera, Kota Cimahi, Selasa (25/3/2025).
KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM,- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ekonomi kreatif untuk pengembangan daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di Kampung Buyut Cipageran (Kabuci) Asih Putera, Kota Cimahi, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ini, kata Mamat, menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki daerah.
"Perda ini sudah ada sejak masa Gubernur Ahmad Heryawan, namun masih banyak masyarakat yang belum mengenal atau memahami tentang ekonomi kreatif. Penting bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini agar semua pihak dapat berkontribusi," ungkap Rachmat.
Mamat Rachmat menekankan, ekonomi kreatif mencakup dua aspek utama, yaitu administratif dan ekonomi.
"Dalam peraturan daerah, terdapat tantangan dalam perencanaan dan pendataan. Semua ini perlu direncanakan dan dicatat dengan baik agar suatu wilayah dapat berkembang menjadi area yang kreatif," jelasnya.
Mamat menekankan bahwa tanpa adanya perencanaan yang matang, potensi besar yang dimiliki oleh daerah tidak akan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pengembangan produk ekonomi kreatif, lanjutnya, harus disesuaikan dengan potensi daerah setempat.
"Pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif sangat penting untuk mengevaluasi apakah masyarakat memiliki kemampuan berwirausaha, mengingat adanya bakat dan minat yang mendukung," tambahnya.
Mamat juga menyebutkan bahwa pelatihan dan pendidikan menjadi kunci untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi dan berkreasi serta pentingnya seni dalam ekonomi kreatif.
"Pusat kreasi biasanya lebih fokus pada seni, di mana ekonomi seni merupakan bagian penting. Semua aspek seni kreatif, seperti Jaipong dan berbagai bentuk seni lainnya, juga diatur dalam peraturan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa seni, kata Mamat, tidak hanya berperan sebagai produk ekonomi, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat identitas budaya dan memperkaya kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, kegiatan ekonomi berbasis budaya yang dilindungi oleh Perda ini diharapkan dapat memanfaatkan keunggulan kompetitif daerah.
"Di Cimahi, mungkin ada wilayah yang memiliki potensi untuk mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya," jelasnya.
Mamat berharap bahwa dengan adanya perlindungan dan dukungan dari peraturan daerah, potensi ini dapat berkembang lebih jauh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan masyarakat bisa lebih aktif dalam membangun ekonomi kreatif di masa depan.
"Perda Nomor 15 Tahun 2017 melindungi semua hak masyarakat dan menjamin ekspresi dalam bidang ekonomi, budaya, seni, dan berbagai aspek lainnya," tutupnya.
Rachmat mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk berani berinovasi dan terlibat dalam pembangunan ekonomi kreatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan daerah yang lebih maju dan sejahtera.(Adv)