Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Tedy Rusmawan, A.T., MM
KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung - Kota cimahi) H. Tedy Rusmawan, A.T., MM melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024/2025 ,bertempat di Kamarung, Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Sabtu, (15/03/2025).
Adapun Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Menurut Kang Tedi sapaan akrab politisi senior Partai Keadilan Sejahtera ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Perda pengembangan ekonomi kreatif ini. Makanya hal ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat.
![]() |
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Tedy Rusmawan, A.T., MM saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. |
Lebihlanjut dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemerintahan ini, ekonomi kreatif itu harus berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat. Hal itu dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) diantaranya, bisa membuka lapangan kerja baru, dan iklim usaha kreatif kondusif dan budaya yang global,jelasnya.
Potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat cukup banyak dan perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” ujarnya.
Ditambahkannya sebagai anggota DPRD Jabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 15/ 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat. Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Hal ini, agar semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik,pungkas Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat Kang Tedy sapaan akrab pria berkacamata ini.(red/rie)