Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Rakyat Dapil Jabar VI Prasetyawati Mensosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2023

Senin, 24 Maret 2025 | 10:32 WIB Last Updated 2025-03-25T03:44:09Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Ir.Hj. Prasetyawati, MM saat Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan  di Pendopo 45 Jl. Raya Parung 45 Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Minggu, (23/03/2025).


KABUPATEN BOGOR.LENTERAJABAR.COM
,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Salah satunya Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat  Ir.Hj. Prasetyawati, MM dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VI Kabupaten Bogor Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang bertempat di Pendopo 45 Jl. Raya Parung 45 Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Minggu, (23/03/2025).


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan, serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.


“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tutur Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.


Lebih lanjut dikatakannya, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Bunda Pras menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami,tegas Bunda Pras sapaan akran Hj.Prasetyawati biasa disapa koleganya.


“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” tutur srikandi partai berlambang kepala burung garuda ini .


Selain itu, dirinya menilai perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga. Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin.


Salah satu pengimplementasian dari Perda ini adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi.


Menurutnya, keberadaan Perda ini sudah cukup baik, tetapi efektivitasnya bergantung pada sejauh mana aturan tersebut bisa dijalankan di lapangan. Oleh karena itu, Ia mendorong pemerintah daerah untuk benar-benar mengimplementasikan pasal-pasal yang ada dalam Perda agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.


“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat, dengan adanya kepedulian bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” pungkas Ketua PD PIRA Jabar ini.(rie/red)

×
Berita Terbaru Update