Caption : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ir.Hj, Prasetyawati, MM (kiri) saat kegiatan penyebarluasan peraturan daerah.
KABUPATEN BOGOR.LENTERAJABAR.COM,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ir.Hj, Prasetyawati, MM Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah yang bertempat di Jln Raya Parung Jl. Parung Hijau Desa Tegal Jampang Hambulu No.45, Pd. Udik, Kec. Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (23/04/2025).
Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Perda yang terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal tersebut.
Perda tersebut dihasilkan bersama-sama oleh eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD) Provinsi Jabar. Hal itu dikarenakan sebuah peraturan daerah harus dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya, Bunda Pras sapaan akrab Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan perda tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi serta berkeadilan.
Selain itu, Perda kewirausahaan daerah ini juga untuk menciptakan sebuah ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk daerah provinsi. Di mana, para tenaga pendidik juga bisa menjalankan Perda ini untuk menciptakan para entrepreneur yang handal.
” Perda kewirausahaan ini diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan. Sehingga generasi muda memiliki pola pikir terbuka, serta memperbesar potensi bertambahnya pelaku wirausaha di kemudian hari,” Kata Ketua PD PIRA Jabar ini.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah harus mendukung para wisausahaan muda agar terus tumbuh dan berkembang di Jawa Barat pada. Dengan banyaknya para pelaku UMKM dan usaha kreatif lainnya yang lebih kuat menghadapi situasi yang ada, ketahanan ekonomi di Jawa Barat diharapkan bisa menjadi lebih baik.(red)